Pastikan Administrasi Jelas dan Hindari Konflik Wilayah, DPMD Kukar Fasilitasi Penentuan Batas Desa

img

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino. (pic:Tanty)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Langkah hati-hati ditempuh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam memastikan kejelasan batas antar Desa. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), bidang Administrasi Pemerintahan Desa terus melakukan fasilitasi penentuan batas wilayah sebuah proses penting sebelum diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) tentang penegasan batas Desa.

 

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar urusan teknis, melainkan upaya menciptakan ketertiban administrasi pemerintahan di tingkat desa.

 

“Salah satu tugas utama kami adalah memastikan penentuan batas antar desa berjalan dengan benar. Proses ini menjadi dasar sebelum ditetapkan secara resmi melalui Peraturan Bupati,” ujarnya, Senin (06/10/2025) lalu.

 

Ia mengungkapkan beberapa waktu lalu kegiatan tersebut digelar di Kecamatan Marangkayu. Ia mengatakakan saat itu, DPMD Kukar memfasilitasi penentuan batas antara Desa Perangkat Baru dan Desa Perangkat Selatan yang selama ini memiliki perbedaan persepsi terkait wilayah administratif masing-masing.

 

“Sebetulnya, peta batas sudah disiapkan oleh pihak kabupaten. Namun dalam pelaksanaannya, masih ada perbedaan pemahaman di lapangan. Misalnya, ada wilayah yang secara administrasi masuk Desa Perangkat Baru, tetapi penduduknya justru berasal dari Desa Perangkat Selatan,” jelas Poino.

 

Ia menambahkan, proses fasilitasi berjalan kondusif meski belum menghasilkan kesepakatan final. Kepala Desa Perangkat Selatan hadir langsung dalam pertemuan tersebut, sementara Kepala Desa Perangkat Baru berhalangan hadir karena sedang menunaikan ibadah umrah.

 

 “Kami akan lanjutkan prosesnya setelah klarifikasi di tingkat kecamatan selesai,” imbuhnya.

 

Tahapan klarifikasi di kecamatan menjadi krusial untuk menemukan titik temu antara kedua desa. Hasilnya nanti akan disampaikan kembali ke tingkat kabupaten agar disepakati bersama sebelum dituangkan dalam dokumen resmi.

 

“Setelah semua pihak sepakat, kami akan lakukan penegasan tapak batas langsung di lapangan. Tahapan ini penting agar tidak hanya ada kesepakatan di atas kertas, tapi juga kejelasan nyata di wilayah,” tegasnya.

 

Penegasan batas itu kemudian akan dituangkan dalam berita acara kesepakatan, yang menjadi landasan hukum bagi penyusunan Peraturan Bupati tentang penetapan batas desa. Dengan begitu, potensi tumpang tindih wilayah maupun konflik antar desa dapat diminimalisasi.

“Intinya, kami ingin proses ini transparan dan berbasis musyawarah. Harapan kami, semua desa di Kukar bisa memiliki batas wilayah yang jelas sehingga administrasi pemerintahan berjalan tertib dan masyarakat mendapat kepastian hukum,” tutup Poino. (Adv/Tan)